Pustaka Anti Korupsi

  • Beranda
  • Informasi
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Resiko Tinggi
Penanda Bagikan

Text

Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Resiko Tinggi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Huku dan HAM RI - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
364.8 PRO
Penerbit
: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Huku dan HAM RI., 2010
Deskripsi Fisik
xii + 135 hal.; 20,7 x 14,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
364.8
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlakuan Narapidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Pustaka Anti Korupsi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

ICW mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, dan gender. Kami juga meyakini bahwa rakyat harus makin kuat dan terorganisir untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Rakyat harus turut mengambil keputusan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?
© Coypright 2026 - ICW All Rights Reserved
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?